Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 15 DPRD DIY memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY Tahun 2026–2056 melalui Public Hearing bersama akademisi, Rabu (26/08/2026). Masukan akademisi menekankan pentingnya RPPLH menjadi acuan substantif pembangunan yang terintegrasi dengan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Public Hearing dipimpin Ketua Pansus BA 15, H. Ispriyatun Katir Triatmojo, bersama anggota Pansus. Hadir sebagai narasumber dosen Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lutfi Muta’ali dan dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta B. Hengky Widhi A. Keduanya memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat substansi dan implementasi Raperda RPPLH.
Ketua Pansus BA 15, Ispriyatun Katir Triatmojo, mengatakan RPPLH disusun untuk memastikan pembangunan DIY tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya RPPLH ini, kami berharap ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat DIY,” ujar Ispriyatun.
Akademisi UGM Lutfi Muta’ali menilai RPPLH memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan lingkungan hidup di DIY. Menurutnya, RPPLH perlu diperkuat melalui rumusan hukum yang tegas, mekanisme implementasi yang jelas, serta integrasi dengan RTRW dan dokumen pembangunan seperti RPJPD maupun RPJMD.
“RPPLH ini disebut sebagai politik lingkungan hidup. Kita berharap dalam implementasinya juga bagus, oleh karena itu kita ingin mendapatkan dukungan penuh dari DPRD DIY,” jelas Lutfi.
Ia juga menyoroti isu persampahan agar diterjemahkan menjadi prioritas program berbasis spasial.
Lutfi menambahkan, RPPLH perlu menjadi fondasi substantif dalam pembangunan, sedangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berfungsi sebagai instrumen verifikasi dan integrasi. Dengan demikian, kebijakan lingkungan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi masuk secara konsisten dalam siklus legislasi, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Lutfi menilai visi RPPLH DIY telah memiliki landasan filosofis yang kuat. Namun, visi tersebut masih perlu diterjemahkan menjadi kondisi lingkungan masa depan yang lebih konkret dan terukur agar dapat menjadi arah pembangunan yang jelas.
Pandangan serupa disampaikan B. Hengky Widhi A. Menurutnya, RPPLH memiliki karakter hukum tersendiri dan harus terintegrasi dengan berbagai dokumen pembangunan maupun dokumen sektoral. Penyusunannya juga perlu memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk dan sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta perubahan iklim.
“RPPLH tidak berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan dokumen pembangunan dan menjadi pertimbangan bagi dokumen sektoral,” ungkap Hengky.
Dalam pembahasan, Amir Syarifudin juga menekankan perlunya langkah bersama agar substansi RPPLH dapat diterapkan secara optimal. “Maka ini kan perlu ada intervensi kita bersama-sama. Pansus kemungkinan ada kunjungan, kira-kira yang perlu dikunjungi daerah mana. Ini sudah ada tawaran, mungkin kita perlu komunikasi lebih baik,” katanya.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan Pansus BA 15 dalam menyempurnakan Raperda RPPLH DIY Tahun 2026–2056. Melalui regulasi yang lebih terintegrasi dan terukur, DPRD DIY berharap RPPLH mampu memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan antargenerasi, dan selaras dengan karakter ekologis DIY. (mln/lz)

Leave a Reply