Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 16 DPRD DIY memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan kewirausahaan berjalan efektif, terintegrasi lintas sektor, serta memberikan dampak nyata terhadap pengembangan pelaku usaha dan perekonomian masyarakat di DIY, Jumat (07/08/2026).
Pengawasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemerintah Daerah DIY yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan kewirausahaan. Hadir dalam pembahasan Ketua Pansus BA 16, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., bersama anggota Pansus, Wildan Nafis, S.E., M.H., Yan Kurnia Kustanto, S.E., dan Basit Sugiyanto, S.E., M.M. Turut hadir perwakilan DP3AP2 DIY, DPMPTSP DIY, Dinas Pariwisata DIY, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Ketua Pansus BA 16, Danang Wahyu Broto, menjadi salah satu pihak yang memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran eksekutif terkait.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Pembahasan bersama perangkat daerah juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana koordinasi lintas sektor telah berjalan. Hal tersebut penting mengingat pengembangan kewirausahaan tidak hanya berkaitan dengan satu sektor, tetapi bersinggungan dengan aspek perizinan, pariwisata, perdagangan, industri, hingga pemberdayaan masyarakat.
Keterlibatan DPMPTSP DIY dalam kegiatan tersebut turut berkaitan dengan aspek kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan. Sementara itu, Dinas Pariwisata memiliki keterkaitan dengan pengembangan potensi usaha berbasis pariwisata, sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan berperan dalam penguatan sektor industri, perdagangan, serta pelaku usaha.
Adapun keterlibatan DP3AP2 DIY memperlihatkan pentingnya dimensi pemberdayaan dan pembangunan sumber daya manusia dalam mendukung pengembangan kewirausahaan daerah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara lintas sektor, DPRD DIY berharap pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat semakin optimal dalam mendorong tumbuhnya kewirausahaan, memperkuat daya saing pelaku usaha, membuka peluang ekonomi baru, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY. (fr/lz)

Leave a Reply