Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/07/2026). Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menghadiri kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada aspek perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Rapat koordinasi dihadiri jajaran Pemerintah Daerah DIY, pimpinan dan anggota DPRD DIY, Inspektorat DIY, kepala perangkat daerah, serta Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas melalui penguatan tata kelola dan pengawasan berbasis data.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah DIY, Ir. Ni Made Dwipanti Indrayanti, M.T., menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari pembangunan sistem pemerintahan yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
“Pencegahan korupsi jangan direduksi maknanya menjadi semata-mata untuk melindungi anggaran negara atau menghindari pelanggaran hukum. Yang sesungguhnya kita jaga adalah kualitas kepercayaan publik. Kepercayaan itu dibangun melalui keputusan yang akuntabel, pelayanan yang adil, dan kesediaan untuk terus memperbaiki,” ujar Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menekankan bahwa pencegahan korupsi memerlukan komitmen dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah DIY, dan KPK diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pencegahan korupsi membutuhkan komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan. DPRD DIY siap memperkuat fungsi pengawasan serta terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan KPK agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Nuryadi.
Dalam sesi pemaparan, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menjelaskan bahwa strategi pencegahan korupsi kini dilakukan melalui pendekatan berbasis data. KPK memanfaatkan berbagai sistem informasi pemerintahan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Yang kami lakukan adalah mendeteksi proses yang terjadi dan potensi terjadinya korupsi. Kami membandingkan antara aturan yang tertulis dengan pelaksanaannya di lapangan. Ketika terdapat deviasi, di situlah potensi konflik kepentingan dapat muncul dan perlu segera diberikan rekomendasi perbaikan,” jelas perwakilan KPK.
Lebih lanjut, KPK memaparkan berbagai potensi risiko yang kerap muncul dalam pengelolaan APBD, antara lain belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, hingga penyertaan modal. Selain memanfaatkan data penganggaran, KPK juga mengkombinasikan hasil analisis dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penyusunan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Selain pembahasan mengenai penganggaran dan PBJ, rapat koordinasi turut membahas mekanisme penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah. KPK menegaskan bahwa usulan Pokir harus berasal dari hasil reses sesuai daerah pemilihan, selaras dengan RPJMD, serta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 agar proses perencanaan dan penganggaran tetap berjalan sesuai regulasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY dan KPK berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penguatan sistem pengawasan berbasis data diharapkan mampu meminimalkan potensi korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. (fj/lz)

Leave a Reply