Pansus Himpun Masukan untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 10 Tahun 2026 menghimpun berbagai masukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusif di DIY. Melalui Public Hearing yang digelar Jumat (12/6/2026), Pansus menyerap aspirasi dari praktisi pendidikan, sekolah inklusif, akademisi dan pemerhati disabilitas sebagai bahan pengawasan dan penyempurnaan kebijakan pendidikan inklusif di daerah. 

Public hearing tersebut dihadiri Wakil Ketua Pansus, H. Muhammad Yazid, S.Ag., serta anggota pansus Tustiyani, S.H., Dra. Rita Nurmastuti, M.Pd., dan Basit Sugiyanto, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Muhammad Yazid menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penguatan regulasi pendidikan inklusif di DIY.

“Dari public hearing ini kami berharap dapat menjadi perhatian Gubernur sehingga Perda yang sudah ada dapat semakin kuat dengan dukungan Peraturan Gubernur. Semua masukan yang disampaikan hari ini kami catat sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi,” ujar Yazid.

Dalam forum tersebut, Nur Azizah menyampaikan bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan kebijakan nasional yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Indonesia juga telah berkomitmen melalui Perjanjian Salamanca Tahun 1994 yang menegaskan pendidikan sebagai hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru dalam pendidikan disabilitas perlu terus diperkuat melalui jenjang pelatihan dasar, lanjutan hingga mahir.

Sementara itu, Basilica D.P., menilai bahwa inovasi pendidikan disabilitas di DIY telah berkembang cukup baik, namun masih memerlukan dukungan akses dan penganggaran yang lebih memadai. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan yang berbeda antara Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah inklusif, serta pentingnya memperhatikan kebutuhan layanan berdasarkan kondisi dan gender peserta didik penyandang disabilitas.

“Kami mengapresiasi dukungan Dinas Pendidikan yang telah mengirimkan guru untuk mendukung pendidikan inklusif. Namun kehadiran guru yang hanya dua kali dalam seminggu masih belum mencukupi untuk mendampingi sekitar 30 siswa yang membutuhkan layanan. Karena itu kami berharap kebutuhan Guru Pendamping Khusus dapat dipenuhi secara lebih optimal,” ungkap Basilica.

Masukan lain disampaikan Christian Raja yang mendorong pengembangan sekolah model pendidikan inklusif di setiap kabupaten/kota secara bergiliran. Menurutnya, keterbatasan  anggaran tidak seharusnya menghambat peningkatan kualitas layanan, melainkan dapat dioptimalkan melalui pemusatan program yang berdampak nyata. Ia juga mendukung penghapusan sistem zonasi agar peserta didik dapat memilih sekolah sesuai kebutuhan dan potensinya.

“Dalam berbagai diskusi mengenai pendidikan disabilitas, yang paling dibutuhkan adalah aksi nyata. Pengembangan sekolah model dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Sejumlah perwakilan sekolah juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Sumad Coki mengungkapkan bahwa sekolahnya memiliki 22 peserta didik inklusi, namun hanya didukung satu Guru Pendamping Khusus (GPK) dari pemerintah daerah. Kondisi serupa disampaikan Lily yang memiliki 32 peserta didik berkebutuhan khusus dengan hanya satu GPK, serta masih membutuhkan suplemen kurikulum inklusi untuk menunjang proses pembelajaran.

Selain persoalan pendampingan, keterbatasan fasilitas dan akses pendidikan lanjutan juga menjadi perhatian. Suti menyampaikan perlunya dukungan terhadap pendidikan keterampilan bagi lulusan penyandang disabilitas, termasuk anak dengan down syndrome, agar mereka memiliki kesempatan mengembangkan kemandirian setelah menyelesaikan pendidikan formal.

Dari kalangan akademisi, perwakilan dari UIN Sunan Kalijaga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak berkebutuhan khusus. Selain itu, setiap sekolah maupun instansi didorong memiliki unit layanan disabilitas dan menyelenggarakan pelatihan inklusif bagi seluruh komponen sekolah, mulai dari guru hingga tenaga pendukung lainnya.

Menutup kegiatan, Yazid menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Public hearing ini menjadi ruang bagi kami untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan dan kebutuhan pendidikan inklusif di lapangan. Masukan dari sekolah, akademisi dan pemerhati disabilitas akan menjadi bahan penting bagi Pansus dalam mengawal implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022,” pungkasnya. (fr/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*