Jogja, dprd-diy.go.id — Paguyuban Ulu-Ulu “Resi Seto” Kabupaten Bantul menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Tanah Lungguh, kesejahteraan pamong kelurahan, serta pemanfaatan Dana Keistimewaan dalam audiensi dengan DPRD DIY di Ruang Transit Lantai 1 DPRD DIY, Jumat (19/06/2026). Audiensi diterima Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.PD., bersama anggota Komisi A DPRD DIY.
Audiensi dilaksanakan dalam rangka diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam pertemuan tersebut, Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto menyampaikan empat poin utama, yaitu penghasilan tetap lurah dan pamong kelurahan, usulan payung hukum untuk pemberian Tunjangan Keistimewaan bagi lurah dan pamong kelurahan, evaluasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tanah Lungguh Lurah dan Pamong Kelurahan, serta usulan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pembina Barang dan Jasa (TPBJ) di tingkat kelurahan.
Perwakilan Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan pembagian hasil Tanah Lungguh di sejumlah kelurahan. Menurut mereka, mekanisme pembagian yang menggunakan persentase masih menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan kejelasan aturan agar pelaksanaannya lebih seragam. Selain itu, mereka mengusulkan agar hasil Tanah Lungguh dihitung secara keseluruhan terlebih dahulu sebelum dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paguyuban juga berharap adanya perhatian terhadap kesejahteraan perangkat kelurahan melalui pemberian tunjangan yang lebih memadai. Mereka mengusulkan adanya payung hukum yang dapat mendukung pemberian Tunjangan Keistimewaan bagi lurah dan pamong kelurahan di DIY.
Selain itu, paguyuban menyoroti belum tersedianya honorarium bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pembina Barang dan Jasa (TPBJ) di tingkat kelurahan. Menurut mereka, tugas dan tanggung jawab kedua tim tersebut cukup besar karena berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan barang dan jasa yang harus dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Dana Keistimewaan yang menjadi salah satu sumber pendanaan kegiatan tidak dapat digunakan untuk pembayaran honorarium sehingga kelurahan harus mencari alternatif pendanaan dari sumber anggaran lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nuryadi menjelaskan bahwa penggunaan Dana Keistimewaan telah diatur secara khusus dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji maupun honorarium.
“Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau honorarium karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya juga diawasi secara ketat dan memiliki mekanisme pelaporan tersendiri kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” ujar Nuryadi.
Nuryadi menambahkan bahwa apabila Dana Keistimewaan tidak memungkinkan digunakan untuk honorarium, maka perlu dipertimbangkan alternatif sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, paguyuban turut mengusulkan adanya perbedaan tunjangan antara jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing. Selain itu, mereka meminta agar regulasi mengenai Tanah Lungguh diperjelas untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi A DPRD DIY, D. Radjut Sukasworo, menyampaikan hasil komunikasi dengan Bupati Bantul terkait upaya peningkatan kesejahteraan perangkat kelurahan. Menurutnya, terdapat rencana untuk mengakomodasi beberapa bentuk tunjangan tambahan bagi perangkat kelurahan. Sementara itu, aspirasi terkait pemberian honorarium akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul juga tengah mengupayakan berbagai skema kebijakan yang dapat memberikan dukungan lebih besar kepada kelurahan.
“Anggaran Kabupaten Bantul kemungkinan akan disesuaikan dengan pengalokasian yang lebih besar kepada kelurahan. Apabila mekanisme yang sedang diupayakan belum dapat direalisasikan sesuai rencana, akan dipertimbangkan alternatif kebijakan lain yang dapat memberikan manfaat secara lebih merata,” katanya.
Melalui audiensi tersebut, Paguyuban Ulu-Ulu Resi Seto berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan Tanah Lungguh serta peningkatan kesejahteraan perangkat kelurahan. Berbagai aspirasi yang disampaikan akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk pembahasan mengenai alternatif pendanaan honorarium TPK dan TPBJ serta kemungkinan penambahan tunjangan bagi pamong kelurahan.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara DPRD DIY, pemerintah daerah dan perwakilan pamong kelurahan guna mencari solusi atas berbagai aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait pengelolaan Tanah Lungguh dan peningkatan kesejahteraan pamong. (an/dta)

Leave a Reply