Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Tujuh fraksi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (04/11/2026), seluruh fraksi menekankan agar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap memperhatikan keadilan fiskal, kemampuan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemandangan umum tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah DIY. Meski pada prinsipnya mendorong penguatan kemandirian fiskal, fraksi-fraksi mengingatkan bahwa perubahan tarif dan mekanisme pemungutan pajak maupun retribusi harus didasarkan pada kajian yang transparan dan terukur.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Reda Refitra Safitrianto menegaskan bahwa perubahan regulasi harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas. Fraksi ini memberikan perhatian terhadap penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor progresif, perubahan retribusi jasa usaha, serta penetapan tarif layanan kesehatan, laboratorium, BLUD SMK, dan pemanfaatan ruang milik jalan.
“Perubahan regulasi pajak dan retribusi harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut tidak boleh menambah beban pajak yang memberatkan masyarakat,” demikian rumusan substansi pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Reda.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keselarasan ketentuan pajak serta retribusi dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi dasar perhitungan perubahan tarif kendaraan bermotor, penghapusan ketentuan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta perubahan tarif pemanfaatan ruang milik jalan.
“Perubahan Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan pajak serta retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan,” demikian rumusan pandangan Fraksi Gerindra. Fraksi ini menyatakan setuju agar Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus dan Tim Pemerintah Daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Muh. Ajrudin Akbar, S.Sos.I., mengingatkan agar penyesuaian pajak dan retribusi tidak semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan. Fraksi PKS juga meminta penjelasan mengenai kajian evaluasi Perda sebelumnya, dampak perubahan tarif terhadap kemandirian fiskal, serta pengawasan Pajak Air Permukaan.
“Penyesuaian pajak dan retribusi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Perlindungan masyarakat kurang mampu dalam mengakses pelayanan kesehatan juga harus menjadi perhatian,” demikian rumusan substansi pandangan Fraksi PKS.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti pengaturan retribusi pertambangan rakyat dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., menekankan bahwa peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap perlindungan UMKM, optimalisasi aset daerah, transparansi penetapan tarif, serta penyesuaian retribusi pada sektor kesehatan dan pendidikan.
“Peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan aset di lingkungan pendidikan tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan dasar,” demikian rumusan pandangan Fraksi PKB.
Dari sisi penguatan penerimaan daerah, Fraksi Partai Golkar melalui Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., mendorong optimalisasi PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembenahan administrasi perpajakan, pemanfaatan teknologi digital, serta pengelolaan aset daerah secara produktif. Fraksi Golkar juga menyoroti dampak kebijakan terhadap UMKM dan sektor pariwisata, transparansi pengelolaan pendapatan, serta kesiapan regulasi pelaksana.
Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Fraksi PAN berharap peningkatan pendapatan daerah lebih mengutamakan optimalisasi potensi pajak dan retribusi yang belum terpungut, tanpa menambah beban biaya masyarakat. Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), optimalisasi aset daerah, peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemberian keringanan bagi masyarakat dan UMKM.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PAN turut mencermati proyeksi pendapatan retribusi daerah tahun 2027 yang meningkat dari Rp75,05 miliar menjadi Rp78,97 miliar atau naik sekitar Rp3,92 miliar (5,22%). Fraksi PAN juga mengapresiasi rencana penurunan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dinilai dapat memberikan ruang keringanan bagi masyarakat dengan kepemilikan lebih dari satu kendaraan untuk mendukung aktivitas keluarga maupun usaha.
Fraksi NasDem–PPP–PSI melalui Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., juga memberikan perhatian terhadap kepastian hukum, transparansi penghitungan tarif, dan perlindungan hak masyarakat. Sejumlah substansi yang disoroti meliputi tarif Pajak Kendaraan Bermotor, mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan, pengaturan opsen MBLB, formula iuran pertambangan rakyat, serta penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Fraksi tersebut mencermati proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 dalam skenario Raperda sebesar sekitar Rp4,809 triliun, dengan PAD sekitar Rp1,834 triliun. Dibandingkan perhitungan berdasarkan Perda sebelumnya, terdapat proyeksi kenaikan sekitar Rp3,923 miliar yang berasal dari sektor retribusi. Peningkatan target penerimaan, menurut fraksi ini, harus disertai kesiapan sarana, kapasitas layanan, dan standar mutu pelayanan yang jelas.
Berbagai catatan tersebut memperlihatkan adanya perhatian bersama untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD dan kemampuan ekonomi masyarakat. Transparansi penetapan tarif, penguatan digitalisasi pemungutan, pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan mutu pelayanan publik menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Raperda.
Selanjutnya, seluruh masukan fraksi diharapkan menjadi bahan pembahasan antara DPRD DIY dan Pemerintah Daerah pada tahapan berikutnya. Perubahan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan kebijakan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY. (cc/lz)

Leave a Reply