DPRD DIY Setujui Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Karst dan Pengembangan Perfilman

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst serta Pengembangan Ekosistem Perfilman, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup sekaligus mendorong pemajuan kebudayaan melalui perfilman.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan. Kedua Raperda juga telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk penyempurnaan substansi dan nomenklatur.

Ketua Pansus Bahan Acara Nomor 7 Tahun 2026, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menjelaskan bahwa kawasan ekosistem karst memiliki karakteristik bentang alam yang khas, baik di permukaan maupun di bawah tanah. Kawasan tersebut juga memiliki sistem tata air dan keanekaragaman hayati yang saling berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, karakteristik ekosistem karst yang rentan terhadap kerusakan dan memiliki kemampuan pemulihan terbatas menjadikan perlindungan serta pengelolaannya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Raperda tersebut memuat 14 bab dan 30 pasal yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, koordinasi lintas sektor, hingga pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Kami berharap ke depannya Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata melalui komitmen dan koordinasi seluruh pihak terkait,” ungkap Nur.

Sementara itu, Ketua Pansus Bahan Acara Nomor 8 Tahun 2026, Dr. R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Perfilman mengalami perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan tersebut memperjelas pendekatan pengaturan perfilman yang mencakup produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, edukasi, pengarsipan film, serta serah simpan karya cetak dan karya rekam. Regulasi ini menempatkan film sebagai karya seni dan budaya yang menjadi bagian dari objek pemajuan kebudayaan.

Dwi Wahyu menjelaskan, pengembangan perfilman di DIY diarahkan untuk mengangkat nilai budaya daerah, menunjukkan karakter dan jati diri budaya, serta memperkuat pemahaman sosial budaya masyarakat. Dinas Kebudayaan DIY ditetapkan sebagai perangkat daerah yang mengoordinasikan pengembangan ekosistem perfilman.

Ia menambahkan, pengaturan perfilman dalam Raperda tersebut difokuskan pada dimensi kebudayaan agar tidak tumpang tindih dengan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif yang sedang disusun Bapemperda DPRD DIY.

“Dengan demikian, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat saling melengkapi dalam membangun perfilman Daerah Istimewa Yogyakarta. Raperda tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman menjadi landasan penguatan film sebagai karya seni dan ekspresi budaya, sedangkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif menjadi landasan pengembangan potensi perfilman sebagai subsektor ekonomi kreatif,” jelasnya.

Setelah penyampaian laporan pansus, seluruh fraksi DPRD DIY menyatakan sepakat dan mendukung persetujuan kedua Raperda tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur DIY.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur DIY mengapresiasi DPRD DIY, khususnya pansus, serta perangkat daerah dan pihak terkait yang telah terlibat dalam pembahasan kedua Raperda. Ia menegaskan bahwa pengembangan perfilman merupakan bagian dari upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku film, dan seniman.

Terkait perlindungan kawasan karst, Gubernur DIY menekankan pentingnya pengelolaan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. “Perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst bukan hanya sekadar pilihan kebijakan, melainkan suatu keniscayaan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Gubernur DIY.

Melalui persetujuan kedua Raperda tersebut, penguatan regulasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi dapat diwujudkan dalam pelaksanaan yang terukur. Perlindungan ekosistem karst diharapkan menjaga keberlanjutan lingkungan, sedangkan pengembangan ekosistem perfilman diharapkan memperkuat film sebagai karya seni dan ekspresi budaya daerah. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*