Komisi D Tegaskan Siap Kawal Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida dalam RAPBD 2027

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Wakil Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anton Prabu Semendawai, mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan Stadion Mandala Krida. Dukungan tersebut diberikan menyusul tuntasnya proses hukum kasus korupsi pembangunan stadion yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Anton menegaskan, Komisi D DPRD DIY siap membahas usulan anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) renovasi Stadion Mandala Krida yang direncanakan diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

“Kami dari Komisi D DPRD DIY siap,” tegas Anton Prabu Semendawai dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2026).

Menurut Anton, penyusunan DED menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan rencana renovasi stadion berjalan secara terarah dan berkelanjutan. Namun, sebelum memasuki tahap tersebut, Pemda DIY masih menunggu hasil analisis teknis terhadap kondisi bangunan stadion yang dilakukan tim kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kajian yang mencakup aspek struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP) tersebut masih dalam proses penyelesaian. Hasilnya diharapkan dapat diperoleh pada akhir 2026, termasuk rekomendasi teknis mengenai langkah perbaikan yang diperlukan.

“Saat ini masih menunggu hasil analisis dari tim UGM. Setelah selesai analisis, nanti UGM akan menyampaikan kondisi Mandala Krida dan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Anton menjelaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi landasan teknis bagi Pemda DIY dalam menentukan langkah penanganan stadion. Berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan, pemerintah dapat mengidentifikasi bagian bangunan yang masih layak dipertahankan serta bagian yang memerlukan perbaikan atau pembongkaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses renovasi tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan berdasarkan kondisi faktual bangunan dan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah hasil kajian diterima, penyusunan DED diharapkan menjadi tahapan lanjutan untuk mematangkan perencanaan renovasi, termasuk menentukan kebutuhan pekerjaan secara lebih terperinci.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi. KPK juga memastikan tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Pemda DIY dapat kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” kata Budi Prasetyo.

Dengan kepastian status hukum tersebut, perhatian kini mengarah pada langkah Pemda DIY dalam menyiapkan penanganan teknis dan rencana renovasi stadion.

Anton menegaskan, DPRD DIY mendukung upaya agar Stadion Mandala Krida dapat kembali dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai fasilitas olahraga bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan stadion tersebut perlu dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembinaan olahraga dan aktivitas masyarakat di DIY.

“Kami mendukung penuh supaya fasilitas olahraga di Stadion Mandala Krida bisa segera dimanfaatkan,” pungkasnya.

Dukungan terhadap penyusunan DED dalam RAPBD 2027 diharapkan menjadi bagian dari upaya menyiapkan renovasi stadion secara terencana, dengan tetap mengacu pada hasil kajian teknis UGM. (hms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*