Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi C DPRD DIY menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kerusakan tanggul dan bronjong Sungai Winongo di Padukuhan Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (26/10/2026). Melalui peninjauan lapangan dan koordinasi bersama instansi terkait, Komisi C mendorong percepatan proses pengusulan perbaikan guna mengurangi risiko abrasi serta melindungi permukiman warga di sekitar aliran sungai.
Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., bersama anggota Komisi C, Drs. H. Suwardi, Lilik Saiful Ahmad, S.P., Raden Inoki, AP., S.Ag., dan Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., melakukan koordinasi dengan Hestiono dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) serta pemerintah daerah setempat. Pertemuan tersebut membahas kondisi kerusakan bronjong, kebutuhan penanganan, serta tahapan yang perlu ditempuh agar perbaikan dapat diusulkan.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Drs. H. Suwardi, menegaskan bahwa agenda tersebut tidak sebatas silaturahmi, tetapi juga menjadi upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Dukuh Balong, Yusron Prayogo, S.Kom., menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi C DPRD DIY terhadap keluhan masyarakat. Menurutnya, kondisi bronjong Sungai Winongo yang memprihatinkan membutuhkan perhatian pemerintah agar risiko kerusakan di sekitar aliran sungai dapat ditangani.
“Saya mewakili masyarakat Padukuhan Balong mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan rekan-rekan DPRD Provinsi DIY yang merespons keluhan warga kami terkait bronjong Sungai Winongo yang kondisinya memprihatinkan dan perlu perhatian pemerintah. Sekali lagi terima kasih. Mudah-mudahan programnya bisa segera terealisasi,” ujar Yusron.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan BBWSSO, Hestiono, menjelaskan bahwa pemerintah kalurahan perlu mengajukan surat permohonan resmi sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti usulan perbaikan. Pengajuan tersebut diperlukan agar kebutuhan penanganan dapat diproses melalui mekanisme dan tahapan program yang berlaku.
Dalam pembahasan, disampaikan pula bahwa usulan perbaikan masih memerlukan proses administratif dan perencanaan, dengan kemungkinan realisasi pada 2027. Oleh karena itu, kesiapan dokumen serta koordinasi antarpihak menjadi hal penting agar proses pengusulan dapat berjalan.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., turut menekankan pentingnya kesiapan pemerintah kalurahan dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan apabila penanganannya disetujui. Salah satu aspek yang perlu dipersiapkan ialah akses mobilisasi alat berat menuju lokasi, sehingga pekerjaan teknis dapat dilaksanakan tanpa terkendala kondisi jalan maupun akses permukiman.
Selain pengaturan akses, koordinasi dengan masyarakat juga diperlukan apabila pelaksanaan konstruksi berdampak langsung pada bangunan atau lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan. Dengan demikian, persiapan teknis dan komunikasi bersama warga perlu dilakukan sejak tahap perencanaan.
Pemerintah setempat, termasuk unsur Ulu-Ulu Kalurahan Timbulharjo, Catur Kristanto, A.Md., bersama pihak terkait, diharapkan dapat mengkoordinasikan kebutuhan administrasi dan teknis tersebut. Pengajuan permohonan resmi, dukungan pemerintah kabupaten, serta kesiapan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong kelanjutan penanganan kerusakan bronjong di Sungai Winongo.
Melalui kunjungan ini, Komisi C DPRD DIY mendorong agar aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah kalurahan, pemerintah kabupaten, dan BBWSSO. Penanganan yang terencana diharapkan dapat mengurangi risiko abrasi serta melindungi permukiman warga di sekitar Sungai Winongo.
Komisi C DPRD DIY berharap proses pengusulan perbaikan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kebutuhan penanganan di wilayah Pedukuhan Balong dan sekitarnya mendapat perhatian yang memadai. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aduan, tetapi berlanjut pada langkah penanganan yang konkret. (sy/lz)

Leave a Reply