Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 pada Senin (21/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY. Sidang paripurna tersebut menandai pengukuhan Cintya Amanda Labetta Arie Seno, S.H., M.H. sebagai anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dapil DIY 5 Sleman yang sering disebut sebagai daerah pemilihan Sleman bagian selatan dan barat.
Penggantian antar waktu dilaksanakan menyusul wafatnya H. Koeswanto, S.I.P., anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan Dapil DIY 5 Sleman, yang berpulang pada 19 Maret 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1988 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian H. Koeswanto, S.I.P., serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1989 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu, Cintya Amanda Labetta Arie Seno, S.H., M.H. resmi ditetapkan sebagai penerus sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd. dan dihadiri Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Daerah DIY, serta para anggota DPRD DIY. Dalam sambutannya, Nuryadi menyampaikan penghormatan atas pengabdian almarhum H. Koeswanto, S.I.P sekaligus menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem konstitusional untuk menjaga keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di DPRD.
“Pergantian Antar Waktu adalah mekanisme konstitusional yang menjamin kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan, agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak berhenti hanya karena adanya perubahan personel,” ujar Nuryadi.
Nuryadi juga mengajak anggota baru DPRD DIY untuk menjadikan falsafah Jawa sepi ing pamrih, rame ing gawe sebagai landasan dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Menurutnya, semangat bekerja tanpa pamrih pribadi dan bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat merupakan nilai yang selaras dengan tugas kedewanan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kepada Saudari Cintya, atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD DIY, saya mengucapkan selamat bergabung. Semoga dapat segera menyesuaikan diri, bersinergi dengan seluruh unsur pimpinan dan anggota, serta menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” tuturnya.
Dalam momen Rapat Paripurna tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X yang hadir juga menyampaikan harapannya di tengah dinamika kehidupan masyarakat saat ini. Sri Sultan menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada para wakilnya agar setiap mandat dan kepercayaan dapat dijawab melalui kerja nyata yang berdampak langsung.
“Di tengah dinamika kehidupan publik yang bergerak semakin cepat, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada para wakilnya agar setiap mandat dan kepercayaan yang diberikan dapat dijawab dengan kerja nyata dan hasil yang dirasakan langsung,” ujar Sri Sultan.
Lebih lanjut, Sri Sultan menegaskan bahwa semangat Hamemayu Hayuning Bawana perlu terus menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Untuk itu, saya menegaskan bahwa semangat Hamemayu Hayuning Bawana harus senantiasa menjadi pedoman bersama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa setiap kewenangan pada hakikatnya bermuara pada kemanfaatan bagi masyarakat, serta bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi dari semakin meningkatnya kualitas kehidupan warga yang lebih baik, bermartabat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan, Cintya Amanda yang resmi menjadi anggota DPRD DIY termuda dengan usia 24 tahun ini menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut menjadi awal pengabdian untuk membersamai masyarakat dalam membangun Yogyakarta sekaligus memperjuangkan aspirasi warga yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Pelantikan ini menjadi awal saya mengemban amanah dari Tuhan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Peran saya sebagai anggota DPRD DIY adalah membersamai masyarakat, memperjuangkan aspirasi mereka, dan menjalankan amanah ini sebaik-baiknya agar bermanfaat bagi banyak orang,” ungkap Cintya.
Ia berharap kehadirannya di DPRD DIY dapat memberikan kontribusi nyata melalui kerja sama dengan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan publik.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu ini menjadi wujud komitmen DPRD DIY dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan Sleman tetap terwakili secara optimal di lembaga legislatif DIY. (cc/gh)

Leave a Reply