DPRD DIY Kawal Penyelesaian PHK dan Pesangon 350 Pekerja PT MTG

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi D DPRD DIY memfasilitasi audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, perwakilan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Dinas Tenaga Kerja, serta manajemen perusahaan guna mencari solusi atas perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon yang hingga kini belum mencapai kesepakatan pada Rabu (26/8/2026).

Audiensi tersebut menyoroti nasib sekitar 350 pekerja yang masih belum memperoleh kepastian status kerja maupun hak-hak normatifnya. Komisi D menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus melindungi hak pekerja.

Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa secara hukum pekerja masih dianggap berstatus aktif selama surat PHK belum diterbitkan secara resmi kepada masing-masing pekerja. Karena itu, hak-hak normatif pekerja harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak.

“Kami melihat masih ada pekerja yang belum menerima gaji maupun pesangon, sementara PHK secara individual juga belum diputuskan. Selama surat PHK belum diterbitkan, pekerja masih dianggap bekerja sehingga hak-haknya harus tetap dipenuhi,” tegas Dwi.

Menurut R.B Dwi, hasil diskusi dalam audiensi menunjukkan bahwa skema pembayaran pesangon sebenarnya telah tersedia melalui Manulife. Kendala utama justru berada pada belum adanya akses administrasi dari pihak PT MTG yang diperlukan agar dana tersebut dapat dicairkan kepada para pekerja.

“Dari hasil audiensi, persoalan utamanya bukan pada ketersediaan dana. Skema pesangon sudah diakomodasi Manulife, tinggal pihak MTG memberikan akses administrasi agar pembayaran kepada pekerja dapat segera dilakukan. Karena itu kami meminta dalam satu hingga dua hari ke depan ada koordinasi konkret antara manajemen dan direksi perusahaan,” ujarnya.

Komisi D juga menyoroti proses mediasi yang selama ini belum berjalan optimal. Berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja Sleman, pihak manajemen PT MTG hanya menghadiri satu dari tiga kali agenda mediasi formal yang telah dijadwalkan. Sementara itu, Surat Anjuran yang diterbitkan Disnaker bersifat rekomendasi sehingga belum dapat menjadi dasar eksekusi apabila salah satu pihak menolaknya

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menjelaskan bahwa pekerja tidak menolak PHK, melainkan menuntut agar perhitungan pesangon dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia menyebut proses pencairan dana pesangon sesungguhnya telah tersedia melalui Manulife, namun tertahan karena perusahaan belum menerbitkan surat perintah pembayaran.

“Kunci penyelesaian sebenarnya ada di pihak MTG. Pesangon sudah diasuransikan, tinggal perusahaan memberikan surat perintah bayar agar hak pekerja dapat dicairkan,” kata Waljid.

Dalam audiensi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sleman turut menjelaskan bahwa Surat Anjuran hasil mediasi belum memiliki kekuatan eksekutorial. Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka penyelesaian harus dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup audiensi, R.B. Dwi Wahyu menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut melalui fungsi pengawasan. Apabila koordinasi antara manajemen dan direksi PT MTG kembali menemui jalan buntu, DPRD DIY membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan untuk menguji sejauh mana regulasi ketenagakerjaan dijalankan oleh perusahaan.

“Apabila penyelesaian ini tidak menemukan jalannya, DPRD DIY membuka kemungkinan membentuk Pansus Pengawasan. Pansus bertugas menguji sejauh mana regulasi dilaksanakan oleh pihak industri, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*