DPRD DIY Bahas Raperda Baru untuk Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 14 Tahun 2026 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana DIY dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat (21/8/2026). Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda baru untuk menyesuaikan regulasi penanggulangan bencana dengan perkembangan kondisi dan risiko kebencanaan di DIY.

Ketua Pansus BA 14, D. Radjut Sukasworo, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena Perda yang selama ini menjadi dasar penanggulangan bencana dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah memperkuat sistem penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda yang kita miliki, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Perda Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Maka, kita akan membuat Perda baru dengan mencabut dua Perda yang sudah ada,” ujar D. Radjut Sukasworo, Ketua Pansus BA 14.

Tim penyusun menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan seiring meningkatnya intensitas kejadian dan berkembangnya potensi ancaman bencana. Karena itu, regulasi baru perlu menyesuaikan kebutuhan kebencanaan yang berkembang, baik dari sisi kelembagaan maupun kebijakan di tingkat Provinsi DIY. Dalam penyusunannya, tim juga mempertimbangkan informasi dan data dari berbagai pihak, termasuk lembaga yang memiliki peran dalam penyediaan informasi, teknologi, peringatan dini, serta data dan analisis untuk mendukung mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. 

“Kondisi kebencanaan di negara kita memang semakin hari intensitas kejadian bencana semakin meningkat. Sehingga, ini perlu dipersiapkan bagaimana kemudian kerangka, kelembagaan, dan kebijakan, dalam hal ini juga di Provinsi DIY. Maka, Perda Penanggulangan Bencana menjadi sesuatu yang urgent untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan yang ada, baik kebutuhan, tren, maupun bencana yang ada,” ujar tim penyusun

Penanggulangan bencana dalam Raperda diarahkan tidak hanya pada respons setelah bencana terjadi, tetapi juga pada upaya pengurangan risiko sejak sebelum bencana. Pendekatan tersebut mencakup investasi dalam kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, serta penataan ruang. Penataan ruang dinilai menjadi salah satu bagian penting dari mitigasi karena kondisi dan pemanfaatan ruang berpengaruh terhadap risiko bencana di suatu wilayah.

Dalam substansi Raperda, penguatan sistem peringatan dini terintegrasi juga menjadi perhatian. Sistem tersebut diarahkan agar dapat diakses masyarakat secara waktu nyata sehingga informasi mengenai potensi bencana dapat digunakan untuk melakukan tindakan lebih dini. Pendekatan ini juga berkaitan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk merespons potensi bencana sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.

Tim penyusun juga memaparkan pentingnya penguatan penanggulangan bencana berbasis lintas sektor. Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kebencanaan, tetapi berkaitan pula dengan kesehatan, pendidikan, pariwisata, pertanian, ekonomi, dan sektor pembangunan lainnya. Karena itu, diperlukan pembagian peran dan koordinasi yang lebih terstruktur agar keterlibatan berbagai sektor dapat diterjemahkan ke dalam tindakan yang jelas.

Aspek pemberdayaan masyarakat turut menjadi bagian yang diperhatikan. Salah satu pendekatan yang disampaikan adalah penguatan ketangguhan masyarakat dan desa tangguh bencana agar masyarakat memiliki kemampuan menghadapi kondisi darurat pada tahap awal. Di DIY, program desa tangguh bencana telah diterapkan di sebagian besar wilayah, meskipun pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan agar ketangguhan masyarakat dapat berjalan secara nyata.

Dari sisi pendanaan, penyusunan regulasi juga mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana yang bersifat tidak terduga. Tim penyusun menyoroti perlunya kesiapan ketika terjadi bencana karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lain dapat sewaktu-waktu perlu diarahkan untuk merespons kondisi darurat. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan penanganan bencana tetap dapat dilakukan secara cepat.

Penguatan kapasitas relawan juga menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian. Banyaknya potensi relawan di DIY perlu diikuti dengan kejelasan peran, kualifikasi, pendidikan, dan peningkatan kapasitas agar keterlibatan relawan dapat mendukung penanganan bencana secara efektif. Aspek perlindungan bagi relawan, termasuk skema asuransi dalam pelaksanaan respons bencana, juga menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan regulasi.

Raperda juga diarahkan untuk memiliki landasan yang lebih kuat dari sisi filosofis, sosiologis, dan politis. Tim penyusun menekankan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, kearifan lokal, inovasi teknologi, serta keberlanjutan. Pengurangan risiko bencana juga didorong menjadi prinsip yang tidak hanya diterapkan dalam urusan kebencanaan, tetapi terintegrasi dalam berbagai sektor pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, penanggulangan bencana juga diarahkan berbasis kearifan lokal, teknologi, pengelolaan perubahan, serta partisipasi masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian yang dirumuskan dalam Raperda.

Penyusunan Raperda juga mempertimbangkan perkembangan berbagai jenis ancaman bencana yang dapat terjadi di DIY. Pendekatan tersebut dinilai penting karena jenis ancaman bencana dapat terus berkembang seiring perubahan kondisi, perkembangan teknologi, maupun munculnya ancaman baru. Karena itu, pengaturan tidak diarahkan untuk membatasi penanggulangan bencana hanya pada daftar jenis ancaman tertentu.

Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, keterlibatan multipihak juga dirancang melalui forum yang menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang keterlibatan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana.

Menjelang penutupan, peserta rapat menyampaikan sejumlah saran yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda, di antaranya mengenai pentingnya menjaga independensi forum penanggulangan bencana agar tetap berfungsi sebagai wadah multipihak, memperjelas peran dan kewenangan masing-masing pihak, serta memperkuat perlindungan dan kolaborasi. Peserta juga menyoroti peran media massa agar informasi kebencanaan tidak menyesatkan masyarakat, pentingnya transparansi dan kemudahan akses data dari BPBD terutama pada awal kejadian bencana, serta perlunya memperhatikan keselamatan jurnalis dan wartawan dalam melakukan peliputan di lokasi bencana. Masukan tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan Raperda selanjutnya.

Berbagai substansi dan masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan pembaruan regulasi penanggulangan bencana di DIY. Raperda selanjutnya masih akan melalui pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan penanggulangan bencana sekaligus memperkuat upaya pengurangan risiko, kesiapsiagaan, perlindungan, dan respons terhadap bencana. (zsr/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*