Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai Raperda Prakarsa DPRD DIY. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD DIY dengan agenda pembahasan Raperda Usul Prakarsa Komisi A yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 14 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (27/07/2026). Penetapan ini menjadi langkah strategis DPRD DIY dalam memperkuat landasan hukum penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko kebencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul oleh Juru Bicara Komisi A DPRD DIY, D. Radjut Sukasworo. Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dipandang semata sebagai respons ketika bencana terjadi, melainkan harus dibangun melalui tata kelola yang mampu memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat.
“Yang dapat kita pilih adalah bagaimana mempersiapkan diri, memperkuat tata kelola dan membangun ketangguhan agar setiap ancaman tidak berkembang menjadi tragedi yang lebih besar,” ujar Radjut.
Menurutnya, pengalaman Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga ancaman tsunami menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab dinamika kebencanaan yang semakin kompleks.
Komisi A DPRD DIY menilai Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Raperda baru disusun untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengurangan risiko bencana.
Beberapa penguatan yang diatur dalam Raperda meliputi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berjenjang sesuai tingkat risiko, penerapan pendekatan multiancaman bencana, pengembangan sistem peringatan dini terintegrasi yang dapat diakses masyarakat secara waktu nyata, penyusunan basis data kebencanaan terpadu, serta penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia.
Selain itu, Raperda juga mengatur sistem komando penanganan darurat bencana, penguatan Forum Pengurangan Risiko Bencana, pengakuan terhadap hak dan kewajiban relawan, serta pelibatan masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan dan media massa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix.
Dalam pembahasan pandangan umum, fraksi-fraksi dan anggota DPRD DIY memberikan sejumlah masukan strategis, di antaranya mengenai definisi bencana lingkungan, perlindungan hak masyarakat di kawasan rawan bencana, penguatan sistem peringatan dini, tata kelola pendanaan kebencanaan, integrasi data kebencanaan, perlindungan kelompok rentan, pengelolaan relawan, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen kebencanaan.
Komisi A DPRD DIY selanjutnya memberikan tanggapan atas berbagai pandangan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki pembahasan bersama Pemerintah Daerah DIY.
Melalui persetujuan dalam rapat paripurna ini, DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terpadu dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Raperda Prakarsa DPRD DIY tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Daerah DIY hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (lz/dta)

Leave a Reply