Jogja, dprd-diy-go.id – Rabu (01/02/2023) berlangsung Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY beserta pimpinan lainnya. Rapat tersebut membahas tentang Persetujuan Bersama Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2022.¬†
Muhammad Syafi’i, S.Psi selaku Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah ditetapkan pada Rapat Paripurna yang sudah dilaksanakan yakni pada Selasa (09/08/2022). Rapat kerja panitia khusus ini juga melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Administrasi kewilayah kemendagri RI pada tanggal 11-13 Agustus 2022.¬†
Selain itu dalam rangka menambah masukan dan refrensi Panitia Khusus penyelenggaraan kerja sama daerah melakukan Kunjungan Kerja ke Biro kerja sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25-27 Agustus. Selain kunjungan tersebut adapun kunjungan lainnya dilakukan ke Kabupaten Kulon Progo yakni Jogja Agro Park (JAP) dan Pelabuhan Tanjung Adikarto pada Kamis (08/09/2022). 
Setelah itu, diadakan sinkronisasi oleh Panitia Khusus pada Selasa (06/12/2022) ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menghasilkan beberapa hasil penting seperti: Pada Pasal 1 dilakukan tata aturan urutan dari Umum ke Khusus seusia huruf a angka 109 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan, Pada Pasal 6 dilakukan penyempurnaan sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan pada pasal 9 dilakukan penyempurnaan seusai pasal 5 Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. (ham)

Leave a Reply